|
01 November 2010
PERSYARATAN PENERBITAN SK TUGAS BELAJAR
-
Surat Permohonan Yang Bersangkutan kepada Atasan Langsung
-
Surat dari Kepala SKPD Kepada Bupati
-
Foto Copy Sah DP3 2 Tahun terakhir
-
Foto Copy Sah SK Pangkat terakhir
-
Foto Copy Sah Kartu Pegawai (Karpeg)
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH) (dapat di unduh di menu Downloads)
-
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) (dapat di unduh di menu Downloads)
-
Surat Keterangan dari Lembaga yang memberikan Beasiswa
(Masing-masing rangkap 2)
PERSYARATAN PENERBITAN SK IJIN BELAJAR
-
Surat Permohonan Yang Bersangkutan kepada Atasan Langsung
-
Surat dari Kepala SKPD Kepada Bupati lewat Kepala BKD
-
Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir
-
Foto Copy Sah Kartu Pegawai (Karpeg)
-
Foto Copy Sah DP3 2 Tahun Terakhir
-
Ijin Penyelenggaraan Pendidikan atau Akreditasi yang Berasal dari Menteri, Pejabat Pendidikan, setingkat Menteri Kopertis, atau Dinas Pendidikan
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH) (dapat di unduh di menu Downloads)
-
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) (dapat di unduh di menu Downloads)
-
Surat Keterangan Bahwa yang Bersangkutan Saat Ini Masih Aktif Mengikuti Perkuliahan dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi
-
Jadwal Kuliah
-
Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6.000 yang Berisi Tidak Mengikuti Kelas Jauh dan atau Sabtu Minggu dari PNS Bersangkutan
-
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi diketahui oleh Kepala SKPD
-
Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD Bahwa Perkuliahan Dilaksanakan Diluar Jam Kerja, dan Tidak Mengganggu Ketugasan Sehari-hari di Kantor
(Masing-masing rangkap 2)
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN MELANJUTKAN STUDI
-
Surat Permohonan Yang Bersangkutan kepada Atasan Langsung
-
Surat Permohonan Kepala SKPD kepada Bupati Cq. Kepala BKD
-
Foto Copy Sah SK CPNS
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH) (dapat di unduh di menu Downloads)
-
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) (dapat di unduh di menu Downloads)
-
Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari Lembaga Pendidikan / Perguruan Tinggi dan Jadwal Perkuliahan
-
Surat Pernyataan Yang Bersangkutan bahwa perkuliahan dilaksanakan di wilayah Propinsi DIY
(Masing-masing rangkap 2)
SYARAT PERMOHONAN TUGAS BELAJAR BIAYA APBD
-
Lulus seleksi Perguruan Tinggi yang diikuti dan terakreditasi, diutamakan Perguruan Tinggi Negeri.
-
Bukan Kelas jauh dan Kelas Sabtu Minggu
-
Mengajukan proposal ke Bupati lewat Sekretaris Daerah.
-
Dibuat kajian oleh tim lalu disampaikan ke Bupati, apakah jurusan tersebut sangat diperlukan untuk mendapatkan persetujuan.
-
Jika Bupati menyetujui, Badan Kepegawaian Daerah menindaklanjuti dengan membuatkan SK Tugas Belajar Khusus bersama dengan Bagian Hukum Setda.
-
Untuk besaran biaya tergantung pada Jurusan yang diambil dan kemampuan keuangan.
MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN
IJIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR, SURAT KETERANGAN MELANJUTKAN STUDI (SKMS)




